Selasa, 09 Desember 2008

berita daeran selasa (09/12) 2008

Intiwarta tanggal 9 desember 2008

Dprd kota tegal bahas pajak reklame caleg partai politik

Untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan pemasangan baliho atau reklame, calon anggota legislatif ( caleg) , di beberapa tempat wilayah kota tegal. Besok (10/12) rabu Dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kota tegal bakal menggelar rapat koordinasi. Rapat ini akan dihadiri kpu, panwas dan instansi pemerintah kota tegal. Rencana rapat koordinasi ini dibenarkan ketua dprd kota tegal anshori faqih, saat ditemui sebayu fm di ruang kerjanya pagi tadi.

Anshosri mengatakan tujuan dari dilaksanakannya rapat koordinasi ini, adalah mencari jalan keluar terhadap permasalahan pemasangan gambar atau baliho, milik calon anggota legislatif yang marak dipasang sekarang ini. Menurut anshori, langkah yang ditempuh antara lain diberikannya dispensasi tidak membayar pajak bagi caleg, atau tetap membayar pajak sesuai peraturan daerah yang ada. Selain itu, rapat juga untuk mengklarifasikan tempat – tempat yang dilarang maupun tidak untuk berkampanye.

Dalam kesempatan itu, usulai tentang penerbitan peraturan daerah ( perda) yang mengatur tempat pemasangan alat peraga, baik pada pelaksana pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu gubernur maupun pemilu walikota, anshori menegaskan hal itu tidak perlu. pengaturan pemasangan alat peraga pemilu, bisa ditindaklanjuti dengan peraturan walikota saja.

Sementara itu, anggota dprd kota tegal dari fraksi partai amanat nasional, harrun abdi manaf menegaskan, pihaknya tidak keberatan untuk membayar pajak reklame, sebagaimana diatur dalam perda nomor 6 tahun 1998, tentang pajak reklame. namun sesuai dengan undang – undang pemilu, bulan juli 2008 hingga bulan april 2009, merupakan masa tahapan pelaksanaan pemilu legislatif. Jadi pada bulan – bulan ini, caleg tidak perlu membayar pajak, karena hal itu bagian dari sosialisasi. Apalagi pemasangan baliho caleg, tidak bersifat bisnis atau komersial, tetapi lebih pada memenuhi kepentingan masyarakat. ( fandy )

Bkm dan lpmk kota tegal perlu ada pembinaan

dprd kota tegal meminta kepada pemerintah kota tegal, menyehatkan atau melakukan pembinaan kembali, badan keuangan masyarakat ( bkm) dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan ( lpmk). Permintaan ini Terkait dengan rencana pencairan dana program nasional pemberdayaan masyarakat ( pnpm) mandiri, yang akan diluncurkan pada tahun anggaran 2009 nanti. Demikian disampaikan anggota dprd kota tegal hadi sucipto, saat ditemui sebayu fm, siang tadi.

Hadi sucipto mengatakan, rencana pelaksanaan pnpm mandiri di kota tegal, mencuat saat dilakukan rapat pembahasan rapbd kota tegal tahun 2009 dengan tim panitia anggaran, beberapa waktu lalu. Dalam rapat ini, kemungkinan besar penyaluran dana pnpm mandiri akan disalurkan melalui bkm dan lpmk, yang ada di 27 kelurahan se – kota tegal.

Namun pada kenyataannya, sesuai kondisi di lapangan, banyak ditemukan bkm atau lpmk yang sudah tidak sehat lagi. Apalagi menurut hadi, banyak pengurus bkm atau lpmk, yang sudah menjabat lebih dari 2 priode. Pembinaan ini, juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Sebab, dana yang digulirkan dalam pnmp mandiri mencapai milyaran rupiah.

Dalam kesempatan itu pula, hadi meminta kepada semua kelurahan, untuk segera membentuk kepengurusan bkm dan lpmk, dengan tenaga ada sdm yang lebih berkompeten dan lebih baik. Hal ini sangat penting, karena akhir bulan desember ini, masa tugas pengurus bkm dan lpmk, sudah berakhir. (fandy)

Dikeluhkan, tabung gas 3 kilogram hanya berisi 2,5 kilo saja.

Pangkalan dan pengecer penjual isi ulang tabung gas ukuran 3 kilogram, mengeluhkan berat tabung gas yang kurang dari 3 kilogram. Bahkan dari 100 tabung gas isi ulang, 30 persennya, isinya dipastikan kurang. Keluhan ini disampaikan pangkalan dan pengecer, saat rapat koordinasi antara dprd kota tegal dengan pemerintah kota tegal, tentang minyak tanah dan program konversi minyak tanah ke gas, di ruang rapat paripurna dprd kota tegal, siang tadi.

Teri salah seorang pengecer penjual isi ulang tabung gas 3 kilogram di rt 04 rw 01 kelurahan pesurungan lor mengatakan, banyak konsumennya yang mengeluhkan, isi ulang tabung yang cepat habis. Ketika ditimbang, isi gas kurang dari 3 kilogram. Senada dengan teri, mulyadi salah seorang pemilik pangkalan, juga menegaskan tabung – tabung isi ulang gas yang dikirimkan dari agen, 30 persennya diantaranya pasti kurang dari 3 klogram. Oleh karena itu, pangkalan dan pengecer, meminta pemerintah kota tegal dan pertamina, agar melakukan pengawasan ketat.

Menanggapi hal ini wira penjualan pertamina tegal nur hadiya menegaskan, pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan pengisian tabung gas isi ulang. Selain itu, pertamina juga akan memberikan kemudahan, proses perijinan pengalihan dari agen, pangkalan, dan pengecer minyak tanah ke agen atau pangkalan penjualan tabung gas 3 kilogram.

Sementara dalam rapat koordinasi ini, dihasilkan keputusan bahwa pencabutan subsidi minyak tanah tidak bisa diganggu gugat lagi. Penggantian paket kompor gas yang rusak, dan proses pengalihan ijin akan dilakukan secara bertahap. Dalam rapat ini pemerintah kota tegal diwakili wakil walikota tegal maufur, didampingi kepala bagian perekonomian dyah triastuti, kepala disperindag m fanany, dan kepala upt kota tegal agus santoso. Sedangkan dari dprd kota tegal, hadir ketua dprd anshori faqih, wakil ketua edi suripno, ketua komisi b dan c beserta anggotanya, pertamina wilayah tegal serta agen, pangkalan muapun pengecer. (fandy)