Senin, 15 Desember 2008

berita Daerah Senin (15/12) 2008

intiwarta tanggal 15 desember 2008

pemkot tegal hanya bisa naikkan 25 % bantuan untuk arusbah

pemerintah kota tegal, hanya biasa mengalokasi kenaikan bantuan insentif kepada guru tidak tetap ( gtt) dan pegawai tidak tetap ( ptt), baik yang tergabung dalam aliansi guru swasta untuk perubahan ( arusbah) dan forum silahturahmi tenaga honorer ( fostah) sebesar 25 % saja. keputusan ini disampaikan walikota tegal adi winarso dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban pemandangan umum fraksi dprd kota tegal tentan rencana apbd kota tegal tahun 2009 senin (15/12) pagi tadi.

walikota mengatakan, pemberian kenaikan bantuan ini berdasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah. apalagi alokasi bantuan bagi gtt dan ptt, dibiayai oleh pendapatan asli daerah ( pad). selain itu, kenaikan pad kota tegal pada apbd tahun 2009 hanya sebesar 6,37 %.

sementara itu, sekretaris komisi a dprd kota tegal darni immadudin menyatakan tuntutan arusbah dan fostah sebenarnya kenaikan sebesar 150 %. atau dari sebelumnya 100 ribu rupiah perbulan menjadi 250 ribu rupiah per bulan. namun karena kemampuan keuangan pemerintah kota tegal hanya sebesar 25 ribu rupiah saja atau menjadi 125 ribu rupiah per bulan, maka pihaknya meminta kepada arusbah dan fostah agar bisa menerima dengan ikhlas. darni menambahkan jumlah gtt dan ptt di kota tegal, saat ini mencapai 1400 orang. (fandy)

ijazah mda tidak bisa setara dengan sd atau mi

dprd kota tegal menyatakan tidak mungkin ijazah madrasah diniyah awaliyah (mda) setara dengan ijazah sekolah dasar ( sd) atau madrasah ibtidaiyah (mi). pendapatan ini disampaikan anggota dprd usai mendengar jawaban walikota tegal terhadap pemandangan umum fraksi dprd tentang apbd kota tegal tahun 2009, senin (15/12) siang tadi. selain itu solusi bagi guru agama sd yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam per minggu, agar mengajar di 2 sekolah juga dianggap kurang efektif dan efisien.

walikota tegal adi winarso mengatakan sesuai peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007, tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan menyebutkan bahwa ijazah mda 6 tahun setara dengan sd atau mi. jadi usulan mengenai ijazah mda sebagai salah syarat mendaftar ke smp, sudah diatur dalam peraturan tersebut. sedangkan mengenai keluhan guru agama di tingkat sd, yang jam mengajarnya hanya 18 jam per minggu, disarankan mengajar di dua sekolah dasar. hal ini untuk memenuhi target mengajar 24 jam per minggu.

menanggapi jawaban walikota terkait ijazah mda, anggota dprd kota tegal dari fraksi partai demokrat mudjiono dojo harsono mengatakan hal itu sebagai sesuatu hal yang salah kaprah. menurut mudjiono, di kota tegal tidak mda yang diselenggarakan selama 6 tahun, yang ada hanya 4 tahun saja. mudjiono yang juga pengelola salah satu mda di kota tegal juga menegaskan permintaan dari dprd adalah menjadikan ijazah sebagai salah persyaratan wajib, melanjutkan ke jenjang smp.

dalam kesempatan itu pula, mudjiono juga menilai mengajar di 2 sekolah kurang efektif dan efisiensi. lebih guru agama sd disalurkan ke kejar paket a, pembina kegiatan ekstrakurikuler atau ke sekolah terbuka yang dikelola pemerintah daerah.

senada dengan mudjiono, amirudin lc dari fraksi keadilan sejahtera persatuan pembangunan dan perhimpunan indonesia baru ( fkpi) menyatakan selama ini pendidikan yang dilaksanakan oleh mda bersifat estrakurikuler. sedangkan pengajaran yang dilakukan hanya sampai 4 tahun saja, jadi tidak ada mda yang sampai 6 tahun. amirudin lc yang juga lulusan dari salah satu mda di kota tegal menegaskan materi yang diajarkan di mda lebih fokus ke materi agam islam saja. (fandy)