Jumat, 19 Desember 2008

ANGGOTA DPRD SILANG PENDAPAT TENTANG PENETAPAN APBD KOTA TEGAL TAHUN 2009

Anggota DPRD Kota Tegal bersilang pendapat mengenai rencana penetapan APBD Tahun 2009. Beberapa anggota DPRD Kota Tegal meminta penetapan APBD Tahun 2009, sesudah Pemerintah Kota Tegal menerapkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Sedangkan anggota DPRD lainnya, tidak mempermasalahkan hal itu.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Persatuan Pembangunan dan Perhimpunan Indonesia Baru (F-KPI) Darni Immadudin mengatakan apabila penerapan SOTK baru dimundurkan, maka penetapan APBD Tahun 2009 juga harus mundur. Hal ini dikarenakan, pelaksanaan APBD akan rancu karena belum ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaunginya. Walaupun dalam pembahasan APBD ini, tetap akan dilakukan oleh Tim Panitia Anggaran dari Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal.

Senada dengan Darni, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Mudjiono DH juga meminta agar penerapan SOTK bisa dilakukan secepatnya, paling lambat akhir bulan Desember 2008. Sehingga nanti pembahasan APBD Tahun 2009, bisa segera dilaksanakan oleh SKPD yang baru. Sedangkan pembahasan APBD Tahun 2009 akan di mulai senin (22/12) depan, sesuai dengan jadwal. Bahkan Pembahasannya nanti bisa diselesaikan cukup dalam waktu 3 hari saja.

Sementara itu, usulan bertolak belakang dengan pendapat 2 anggota DPRD lainnya disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Supardi. Menurut Supardi, penetapan APBD Tahun 2009 tidak perlu menunggu penerapan SOTK baru oleh Pemkot Tegal. Sebab, dalam pembahasan APBD yang dibahas hanya nilai anggaran dan SKPD pelaksananya nanti. Jadi Menurut Supardi, penempatan personel - personel pada SOTK baru bisa dilakukan belakangan, yang penting anggaran sudah ada. Apalagi dalam pembahasan APBD dilakukan melalui Tim Panitia Anggaran.

Sementara itu, untuk memudahkan pembahasan APBD Tahun 2009, Pimpinan DPRD Kota Tegal mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 171/35/2008 tentang pembagian tugas Komisi - Komisi DPRD Kota Tegal pada APBD Tahun 2009. Sesuai surat ini, bidang Tugas Komisi A antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, DPRD, Walikota dan Wakil Walikota, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 4 Kecamatan, 27 Kelurahan dan Badan Kepegawaian Daerah.

Untuk Komisi B meliputi Dinas Kesehatan, RSUD Kardinah, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu serta Inspektorat.

Sedangkan tugas Komisi C membidangi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemukiman Tata Ruang, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan Komunikas Informasi, Kantor lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana, Kantor Arsip Perpustakaan Daerah, Kantor Kesatuan Kebangsaan Perlindungan Masyarakat, dan Kantor Satpol PP. (Fandy)







PEMBUKAAN WATER BOOM OW PAI KOTA TEGAL DIMINTA DITUNDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal, menunda pengoperasian Water Boom di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (OW PAI) Kota Tegal. Hal ini terkait dengan masalah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang retribusi tempat olahraga dan tempat rekreasi yang belum ditetapkan DPRD.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Tegal Tatang Suandi, menanggapi penolakan usulan penetapan tarif masuk Water Boom yang akan diberlakukan Pemkot Tegal oleh Komisi C DPRD Kota Tegal. Menurut Tatang usulan pembuatan Peraturan Walikota agar Water Boom segera dioperasikan, jelas sebagai suatu yang tidak bisa dibenarkan.

Tatang menegaskan jika Pemkot Tegal tetap memberlakukan tarif masuk Water Boom, sebelum ditetapkannya Raperda tentang retribusi tempat olah raga dan tempat rekreasi menjadi Perda Kota Tegal, maka hal itu bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, tatang meminta Pemkot Tegal menunda pengoperasian Water Boom.

seperti diberitakan sebelumnya Komisi C DPRD Kota Tegal menyatakan menolak permintaan atau rekomendasi, mengenai penerapan tarif masuk OW PAI Kota Tegal. Penolakkan ini, dikarenakan apa yang diminta oleh Pemerintah Kota Tegal cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan. DPRD tetap meminta penerapan tarif masuk OW PAI Kota Tegal, beserta sarana rekreasi lainnya, tetap harus menunggu pembahasan raperda selesai. (Fandy)





35 REKOMENDASI DPRD KOTA TEGAL DIBERIKAN KE WALIKOTA

35 Rekomendasi diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Walikota Tegal periode tahun 2004 - 2009. Rekomendasi DPRD ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H. Yakin Basuki dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tegal Jumat(19/12) siang tadi.

Dalam rekomendasinya, ada beberapa hal yang patut diperhatikan antara lain Pemerintah Kota Tegal harus segera melakukan langkah - langkah pemberian kepastian hukum terhadap terhadap tanah masyarakat atau asset milik Pemerintah lainnya. Selain itu, menurut Yakin dalam hal pendataan penduduk dan potensi masyarakat harus memperhatikan standarisasi/kriteria yang jelas, khususnya data penduduk miskin sehingga tercipta keakuratan dan kevalidan data.

Dalam rekomendasi lainnya, Pemerintah Kota Tegal harus selektif menentukan rekanan yang bonafide dan profesional, sehingga kasus perumahan PNS tidak terulang. Pemkot juga harus konsisten dan tegas terhadap produk - produk hukum yang dikeluarkan. Antara lain penyediann wajib Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 % dari luas wilayah kota, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Sedangkan Terkait dengan masalah bencana alam khususnya banjir, Pemkot Tegal harus segera melakukan kajian menyeluruh terhadap drainase se- Kota dan segera membangun Polder sebagai tempat penampung air hujan.

Yakin menambahkan terhadap pelaksanaan Visi Kota Tegal, yakni Terwujudnya Kota Tegal sebagai Pusat industri, perdagangan, jasa dan maritim, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pembangunan di Kota Tegal belum terlaksana secara utuh sehingga belum mencapai sasaran. dalam rekomendasinya. (Fandy)

BADAN KEHORMATAN KAB. KUDUS KUNKER KE DPRD KOTA TEGAL

Badan Kehormatan (BK)DPRD Kabupaten kudus, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tegal Jumat(19/12) pagi tadi. Kedatangan rombongan BK ini, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Anshori Faqih, didampingi Ketua BK DPRD Kota Tegal Sodik Gagang, anggota BK lainnya Amirudin, LC dan Suharno di Ruang Rapat Pimpinan.

Anggota BK DPRD Kota Tegal Amirudin LC mengatakan, kunjungan BK dari Kabupaten kudus ini, untuk berdialog, membahas permasalahan atau kasus - kasus yang terjadi di DPRD. Baik itu yang terjadi di Kota Tegal maupun di Kabupaten Kudus. Materi yang paling dibincangkan adalah mengenai kedisiplinan anggota Dewan. Bahkan menurut Amirudin, di Kabupaten Kudus terjadi kasus anggota DPRD mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke partai lain.

Akibatnya, BK DPRD Kabupaten kudus terpaksa melakukan recall terhadap anggota DPRD bersangkutan dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hingga kini belum dilaksanakan. Amirudin menegaskan, kasus semacam ini merupakan hal baru dan belum terjadi di DPRD Kota Tegal. (Fandy)