Jumat, 19 Desember 2008

35 REKOMENDASI DPRD KOTA TEGAL DIBERIKAN KE WALIKOTA

35 Rekomendasi diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Walikota Tegal periode tahun 2004 - 2009. Rekomendasi DPRD ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H. Yakin Basuki dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tegal Jumat(19/12) siang tadi.

Dalam rekomendasinya, ada beberapa hal yang patut diperhatikan antara lain Pemerintah Kota Tegal harus segera melakukan langkah - langkah pemberian kepastian hukum terhadap terhadap tanah masyarakat atau asset milik Pemerintah lainnya. Selain itu, menurut Yakin dalam hal pendataan penduduk dan potensi masyarakat harus memperhatikan standarisasi/kriteria yang jelas, khususnya data penduduk miskin sehingga tercipta keakuratan dan kevalidan data.

Dalam rekomendasi lainnya, Pemerintah Kota Tegal harus selektif menentukan rekanan yang bonafide dan profesional, sehingga kasus perumahan PNS tidak terulang. Pemkot juga harus konsisten dan tegas terhadap produk - produk hukum yang dikeluarkan. Antara lain penyediann wajib Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 % dari luas wilayah kota, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Sedangkan Terkait dengan masalah bencana alam khususnya banjir, Pemkot Tegal harus segera melakukan kajian menyeluruh terhadap drainase se- Kota dan segera membangun Polder sebagai tempat penampung air hujan.

Yakin menambahkan terhadap pelaksanaan Visi Kota Tegal, yakni Terwujudnya Kota Tegal sebagai Pusat industri, perdagangan, jasa dan maritim, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pembangunan di Kota Tegal belum terlaksana secara utuh sehingga belum mencapai sasaran. dalam rekomendasinya. (Fandy)

Tidak ada komentar: