Jumat, 19 Desember 2008

ANGGOTA DPRD SILANG PENDAPAT TENTANG PENETAPAN APBD KOTA TEGAL TAHUN 2009

Anggota DPRD Kota Tegal bersilang pendapat mengenai rencana penetapan APBD Tahun 2009. Beberapa anggota DPRD Kota Tegal meminta penetapan APBD Tahun 2009, sesudah Pemerintah Kota Tegal menerapkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Sedangkan anggota DPRD lainnya, tidak mempermasalahkan hal itu.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Persatuan Pembangunan dan Perhimpunan Indonesia Baru (F-KPI) Darni Immadudin mengatakan apabila penerapan SOTK baru dimundurkan, maka penetapan APBD Tahun 2009 juga harus mundur. Hal ini dikarenakan, pelaksanaan APBD akan rancu karena belum ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaunginya. Walaupun dalam pembahasan APBD ini, tetap akan dilakukan oleh Tim Panitia Anggaran dari Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal.

Senada dengan Darni, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Mudjiono DH juga meminta agar penerapan SOTK bisa dilakukan secepatnya, paling lambat akhir bulan Desember 2008. Sehingga nanti pembahasan APBD Tahun 2009, bisa segera dilaksanakan oleh SKPD yang baru. Sedangkan pembahasan APBD Tahun 2009 akan di mulai senin (22/12) depan, sesuai dengan jadwal. Bahkan Pembahasannya nanti bisa diselesaikan cukup dalam waktu 3 hari saja.

Sementara itu, usulan bertolak belakang dengan pendapat 2 anggota DPRD lainnya disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Supardi. Menurut Supardi, penetapan APBD Tahun 2009 tidak perlu menunggu penerapan SOTK baru oleh Pemkot Tegal. Sebab, dalam pembahasan APBD yang dibahas hanya nilai anggaran dan SKPD pelaksananya nanti. Jadi Menurut Supardi, penempatan personel - personel pada SOTK baru bisa dilakukan belakangan, yang penting anggaran sudah ada. Apalagi dalam pembahasan APBD dilakukan melalui Tim Panitia Anggaran.

Sementara itu, untuk memudahkan pembahasan APBD Tahun 2009, Pimpinan DPRD Kota Tegal mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 171/35/2008 tentang pembagian tugas Komisi - Komisi DPRD Kota Tegal pada APBD Tahun 2009. Sesuai surat ini, bidang Tugas Komisi A antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, DPRD, Walikota dan Wakil Walikota, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 4 Kecamatan, 27 Kelurahan dan Badan Kepegawaian Daerah.

Untuk Komisi B meliputi Dinas Kesehatan, RSUD Kardinah, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu serta Inspektorat.

Sedangkan tugas Komisi C membidangi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemukiman Tata Ruang, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan Komunikas Informasi, Kantor lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana, Kantor Arsip Perpustakaan Daerah, Kantor Kesatuan Kebangsaan Perlindungan Masyarakat, dan Kantor Satpol PP. (Fandy)







Tidak ada komentar: