Jumat, 19 Desember 2008

PEMBUKAAN WATER BOOM OW PAI KOTA TEGAL DIMINTA DITUNDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal, menunda pengoperasian Water Boom di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (OW PAI) Kota Tegal. Hal ini terkait dengan masalah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang retribusi tempat olahraga dan tempat rekreasi yang belum ditetapkan DPRD.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Tegal Tatang Suandi, menanggapi penolakan usulan penetapan tarif masuk Water Boom yang akan diberlakukan Pemkot Tegal oleh Komisi C DPRD Kota Tegal. Menurut Tatang usulan pembuatan Peraturan Walikota agar Water Boom segera dioperasikan, jelas sebagai suatu yang tidak bisa dibenarkan.

Tatang menegaskan jika Pemkot Tegal tetap memberlakukan tarif masuk Water Boom, sebelum ditetapkannya Raperda tentang retribusi tempat olah raga dan tempat rekreasi menjadi Perda Kota Tegal, maka hal itu bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, tatang meminta Pemkot Tegal menunda pengoperasian Water Boom.

seperti diberitakan sebelumnya Komisi C DPRD Kota Tegal menyatakan menolak permintaan atau rekomendasi, mengenai penerapan tarif masuk OW PAI Kota Tegal. Penolakkan ini, dikarenakan apa yang diminta oleh Pemerintah Kota Tegal cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan. DPRD tetap meminta penerapan tarif masuk OW PAI Kota Tegal, beserta sarana rekreasi lainnya, tetap harus menunggu pembahasan raperda selesai. (Fandy)





Tidak ada komentar: