Kamis, 18 Desember 2008

Berita Daerah Kamis (18/12) 2008

Intiwarta Tanggal 18 Desember 2008

Komisi C DPRD Kota Tegal Tolak Rekomendasi Penerapan Tarif Masuk PAI

Komisi C DPRD Kota Tegal menyatakan menolak permintaan atau rekomendasi, mengenai penerapan tarif masuk Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal. Penolakkan ini, dikarenakan apa yang diminta oleh Pemerintah Kota Tegal cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan. Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Tegal Agil Riyanto, saat ditemui Sebayu FM Kamis (18/12) pagi tadi.

Agil Riyanto mengatakan, dengan adanya penambahan fasilitas baru, yakni Water Boom dan Monumen Bahari di Kawasan OW PAI Kota Tegal, Pemerintah Kota Tegal beberapa waktu lalu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) untuk perubahan retribusi tarif penggunaan tempat olah raga dan tempat rekreasi. Namun berhubung pembahasan Raperda belum selesai, Menurut Agil Pemerintah Kota Tegal mengajukan rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan dijadikan dasar pembuatan Peraturan Walikota ( Perwalkot). Isi Perwalkot antara lain mengatur tentang tarif masuk ke OW PAI dan Water Boom.

Menanggapi hal ini, Agil Riyanto menegaskan pihaknya khususnya anggota Komisi C DPRD Kota Tegal, tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena hal itu, jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Menurut Agil, dasar dari pembuatan Perwalkot adalah penetapan Perda. Jadi untuk menentukan tarif masuk OW PAI Kota Tegal, beserta sarana rekreasi lainnya, tetap harus menunggu pembahasan raperda selesai.

Sementara itu, kenaikan tarif yang diajukan Pemerintah Kota Tegal mencapai 100 %. Tarif masuk OW PAI Kota Tegal , sebelumnya Rp. 500,- untuk hari biasa dan hari libur Rp. 1000,- tarif baru sebesar Rp. 1000,- untuk hari biasa dan hari libur Rp. 1.500,- per orang. Sedangkan untuk tarif masuk Water Boom direncanakan Rp. 7.000,- pada hari biasa dan Rp. 10.000,- pada hari libur (F1)

Tanggul Sungai Ketiwon Sepanjang 75 Meter Ambrol

Tanggul sungai Ketiwon yang terletak di Jalan Timor Timor RT 07 RW 10 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ambrol. Kerusakan tanggul mencapai panjang kurang lebih 75 Meter. Rusaknya tanggul, diperkirakan karena derasnya arus sungai ketiwon akhir - akhir ini.

Salah seorang warga Saefuddin (34 Tahun) mengatakan rusaknya tanggul sungai Ketiwon ini akibat, derasnya air yang datang dari arah selatan. apalagi air kiriman dari wilayah Kabupaten Tegal cukup besar. Saefuddin meminta kepada Pemerintah Kota Tegal agar tanggul segera diperbaiki, karena tanggul yang dibangun sejak 5 tahun lalu dikhawatirkan rusak parah dan mengakibatkan banjir.

usai mendapatkan informasi dari warga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal Ir. Muhamad Wahyudi segera melakukan pengecekkan di lapangan. Dari hasil tinjauan ini, tanggul yang rusak sepanjang kurang lebih 75 meter. sedangkan lebarnya tinggal 2,5 meter dan tingginya 5 meter. Menurut wahyudi jika, tidak ada tanaman Bakau dipinggir sungai, kemungkinan kerusakkan bisa lebih parah.

untuk memperbaiki tanggul yang rusak ini, Pemerintah Kota Tegal akan mengajukan perbaikan, pada APBD Kota Tegal Tahun 2009 nanti. Wahyudi menambahkan. Usulan ini akan diprioritaskan, karena merupakan permintaan warga yang mendesak. (F1)

Menara Air Tanah Tirta Abadi Kelurahan Panggung Layani 166 KK

Menara air tanah tirta abadi yang terletak di perumahan Sub Inti RT 03 RW 13 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur bisa memenuhi kebutuhan air bersih untuk 166 Kepala Keluarga (KK). bahkan kedepan, sambungan air ini akan diperbanyak menjadi 200 kk.

Pengelola Sumur Air Tanah Slamet Rahardjo mengatakan, kebutuhan air bersih bagi warga sekarang tidak lagi mengandalkan air dari PDAM. sebab, menara air tanah yang dibangun pada bulan Juni 2008 lalu ini, sudah bisa memenuhi kebutuhan hingga 166 KK.

Bahkan, saat ini ada lagi warga yang akan meminta pemasangan sambungan air baru. Slamet sendiri menegaskan, target yang bisa dipenuhi mencapai 200 KK. Sebab, kecepatan penyaluran air, saat ini mencapai 1,5 liter/ detik. Untuk pemasangan baru, warga dikenakan biaya pemasangan dan meteran air sebesar 300 ribu rupiah. Sedangkan harga air, per 1 Meter kubik mencapai 1000 rupiah. Pembangunan Menara Sumur Air Tanah ini mencapai 430 juta rupiah lebih.

Sementara itu Kepala DPU Kota Tegal Ir. Muhamad Wahyudi didampingi Kasie Pelaksana Tekhnik Kegiatan Air Bersih Agus Santoso mengatakan pembangunan Menara Sumur Air Tanah, untuk saat ini mencapai 5 tempat. Masing - masing 2 unit berada di Kelurahan Panggung, 1 unit di Kelurahan Mintaragen, 1 unit di Kelurahan Muarareja dan 1 unit lagi di Kelurahan Pesurungan Lor.

Untuk tahun depan menurut Wahyudi, sudah ada 2 tempat lagi yang akan dibangun Menara Sumur Air Tanah ini. Yakni berada di Kelurahan Debong Tengah dan satu lagi masih dalam pengurusan. Pembangunannya nanti, akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

Wahyudi menambahkan, tujuan pembangunan Menara Sumur Air Tanah ini adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan air bersih, khususnya bagi wilayah yang tidak terjangkau PDAM Kota Tegal. Sedangkan bagi warga yang ingin memiliki Menara Air seperti ini, diwajibkan untuk mengajukan permintaan dan menyediakan lahan tempat titik air tanah, dengan luas 7 x 7 Meter persegi. (F1)