Selasa, 27 Januari 2009

BURUH PT. APJ TEGAL KEMBALI DATANGI DPRD

6 Orang perwakilan buruh PT. Ampuh Perkasa Jaya (APJ) produsen Obat Nyamuk Bakar Cap Kingkong ini, kembali mendatangi DPRD Kota Tegal. Kedatangan mereka, selain mengadu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), juga mempertanyakan keseriusan pemerintah kota tegal, Perusahaan dan DPRD, melaksanakan hasil kesepakatan bersama, sesuai hasil rapat koordinasi pada tanggal 7 januari 2009 lalu.

perwakilan buruh Tuti Anggraeni mengatakan pada rapat koordinasi sebelumnya, disepakati keputusan mengenai transparasi masa kontrak kerja buruh, pemberian jaminan kesehatan, kebebasan berorganisasi, dan tidak adanya PHK serta memperkejakan kembali buruh yang sudah di PHK, saat terjadinya aksi mogok kerja. Pada saat itu pula, DPRD meminta kepada Dinas terkait yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tegal, agar menyelesaikan permasalahan ini, dalam waktu 1 minggu.

namun pada kenyataannya, PT. APJ mengingkari hasil kesepakatan yang dibuat. Pada tanggal 14 Januari 2009, 1 orang buruh bernama Erlina Harahap di PHK dengan alasan masa kontrak kerjanya habis. Erlina sendiri merupakan salah satu anggota Serikat Buruh di PT. APJ Tegal. Dengan demikian menurut Tuti sudah ada 8 buruh yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan.

menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Tegal Syafruddin mengatakan pihaknya mempertanyakan kinerja yang dilakukan dinas dan pihak terkait. Sebab, Komisi B menilai permasalahan buruh PT. APJ sudah selesai. Tetapi dengan adanya permasalahan ini, pihaknya akan melakukan pembicaraan kembali dengan pihak terkait. (Fandy)

SERTIFIKASI TANAH TINGGAL PERSAMAAN KEINGINAN

Realisasi proses Sertifikasi Hak Milik Tanah pengusaan Pemerintah Daerah, tanah sewa Pelindo dan perumahan Sub Inti Martoloyo Kota Tegal, tinggal menunggu persamaan persepsi keinginan kedua belah pihak. Yakni antara Esekutif dan Legislatif.Demikian disampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal Mudjiono Dojo Harsono, saat ditemui Sebayu FM selasa(27/1) pagi tadi.

Mudjiono mengatakan sesuai hasil kunjungan kerja ke kota Magelang, permasalahan serifikasi hak milik tanah - tanah penguasaan pemerintah daerah bisa dilakukan. Hal itu tergantung, adanya kesamaan keinginan antara DPRD dan Pemerintahnya. Melihat hal ini, apa yang dilakukan di Magelang, juga bisa diterapkan di Kota Tegal.

Menurut Mudjiono, proses sertifikasi hak milik untuk tanah - tanah penguasaan Pemerintah Kota Tegal, tidak akan ada masalah. Hal yang sama juga untuk tanah di Perumahan Sub Inti maupun tanah timbul. Tetapi untuk tanah sewa Pelindo, Mudjiono menegaskan jika tidak bisa ditangani di tingkat daerah, maka Pansus akan melakukan koordinasi dengan Pelindo pusat.

Sementara itu, terkait dengan adanya oknum pegawai yang melakukan pungutan liar perpanjangan sewa tanah pengusaan Pemerintah Kota Tegal, Pansus meminta agar oknum bersangkutan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang kedispilinan PNS. Mudjiono menambahkan, awal bulan Februari 2009 nanti, pansus akan membahas permasalahan sertifikasi tanah ini secara intern dan dilanjutkan dengan Pemerintah Kota Tegal. (fandy)

Rabu, 14 Januari 2009

Pernyataan Maaf

UNTUK SEMENTARA BLOG TIDAK MEMUAT BERITA DULU, LAGI TATA MENATA KANTOR DAN JARINGAN..................... MHON MAAF REKAN - REKAN WARTAWAN