Selasa, 27 Januari 2009

BURUH PT. APJ TEGAL KEMBALI DATANGI DPRD

6 Orang perwakilan buruh PT. Ampuh Perkasa Jaya (APJ) produsen Obat Nyamuk Bakar Cap Kingkong ini, kembali mendatangi DPRD Kota Tegal. Kedatangan mereka, selain mengadu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), juga mempertanyakan keseriusan pemerintah kota tegal, Perusahaan dan DPRD, melaksanakan hasil kesepakatan bersama, sesuai hasil rapat koordinasi pada tanggal 7 januari 2009 lalu.

perwakilan buruh Tuti Anggraeni mengatakan pada rapat koordinasi sebelumnya, disepakati keputusan mengenai transparasi masa kontrak kerja buruh, pemberian jaminan kesehatan, kebebasan berorganisasi, dan tidak adanya PHK serta memperkejakan kembali buruh yang sudah di PHK, saat terjadinya aksi mogok kerja. Pada saat itu pula, DPRD meminta kepada Dinas terkait yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tegal, agar menyelesaikan permasalahan ini, dalam waktu 1 minggu.

namun pada kenyataannya, PT. APJ mengingkari hasil kesepakatan yang dibuat. Pada tanggal 14 Januari 2009, 1 orang buruh bernama Erlina Harahap di PHK dengan alasan masa kontrak kerjanya habis. Erlina sendiri merupakan salah satu anggota Serikat Buruh di PT. APJ Tegal. Dengan demikian menurut Tuti sudah ada 8 buruh yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan.

menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Tegal Syafruddin mengatakan pihaknya mempertanyakan kinerja yang dilakukan dinas dan pihak terkait. Sebab, Komisi B menilai permasalahan buruh PT. APJ sudah selesai. Tetapi dengan adanya permasalahan ini, pihaknya akan melakukan pembicaraan kembali dengan pihak terkait. (Fandy)

Tidak ada komentar: